Beranda | Artikel
Rincian Hukum Berpegangan Tangan dengan Istri di Depan Umum
Senin, 12 Desember 2022

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa tidak boleh berpegangan tangan dengan istri di tempat umum? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri memang tidak dihukumi haram dan berdosa jika melakukannya. Namun perbuatan demikian termasuk akhlak yang kurang terpuji dan merusak wibawa seorang muslim.

Karena kita diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ

“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ

“Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari no.6117, Muslim no.37).

Kita juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusak wibawa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ

“Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131 Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689).

Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muru’ah (hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak). An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muru’ah adalah:

وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ

“Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang”.

Asy-Syarbini dalam kitab al-Mughni menambahkan:

(( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ ) لَهُ ( بِحَضْرَةِ النَّاسِ ) أَوْ وَضْعِ يَدِهِ عَلَى مَوْضِعِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنْهَا مِنْ صَدْرٍ وَنَحْوِهِ

“Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya”.

Demikian juga, perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan. Allah ta’ala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14).

Dan fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31).

Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki.

Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin. 

Syaikh Musthafa al-Adawi pernah ditanya, “Bolehkan suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?”.

Beliau menjawab:

‘Jangan lakukan demikian…! Jangan lakukan…! Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu a’lam” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o).

Syaikh Utsman al-Khamis pernah ditanya, “Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?”.

Beliau menjawab:

“Tidak boleh sama sekali! Tidak boleh melakukan demikian! Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekedar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw).

Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang. 

Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali pernah ditanya, “Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?”.

Beliau menjawab:

“Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4).

Kesimpulannya, berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Karena ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/40904-rincian-hukum-berpegangan-tangan-dengan-istri-di-depan-umum.html